Bahwa untuk permohonan penetapan harta waris, penetapan ahli warisdan pembagian harta waris adalah wewenang Pengadilan Agama, bukanwewenang peradilan umum, maka sepatutnya putusan Pengadilan NegeriKelas LA Tanjungkarang harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.Pengadilan Negeri Kelas .A Tanjungkarang dalam pertimbanganhukum halaman 22 Putusan

Islam (KHI). Akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus di Pengadilan Negeri bahkan Pengadilan Agaman mengenai permohonan perwalian atas anak dibawah umur terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya, bahkan ada beberapa 'Penetapan Pengadilan Mengenai Penunjukan Wali Anak'(2014) 2 (6) Lex et ahli waris masih dibawah umur

Gustina Pasca Binti Rusli Paskha tersebut ;8.Bahwa, oleh karena keponakan Pemohon yang bernama GhinakuRhamadanita Binti Rudy Iran tersebut masih dibawah umur dan belumcakap untuk bertindak hukum, maka Pemohon memandang perlu untukmengajukan permohonan penetapan ahli waris dan perwalian anak atasanak tersebut ke Pengadilan Agama Palembang ;9.Bahwa, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Penetapan Ahli Waris. - Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-. - Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-. - Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-. - Materai sebesar Rp. 10.000,-. - Biaya Panggilan Sidang yaitu 2 x Panggilan Para Pihak. - Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan. 2. Penunjukan perwalian terhadap anak kepada pihak lain melalui penetapan pengadilan dengan menunjuk seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Wali yang ditunjuk agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak. Untuk kepentingan anak, wali wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG . dari Ahli Waris yang Tidak Diketahui Keberadaannya 41 "Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:
Penetapan ahli waris untuk yang beragama islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU no. 7 Tahun 1089 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain islam dibuat oleh pengadilan Negeri, dasar hukumnya adala pasal 833 KUHPerdata.
Kartika Herenawati, dkk, Kedudukan Harta Warisan dari Pewaris Non Muslim dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013), DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No.1, Februari 2020-Juli 2020. Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974;
5SVQui.
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/465
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/72
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/171
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/475
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/470
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/283
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/81
  • k7m9tf9zzv.pages.dev/480
  • permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri